UMKM Provinsi Papua

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Papua (Provinsi Papua)

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Papua
Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Papua

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Papua akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Papua

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Papua yang utama adalah:

“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Papua

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan UKM;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dan pembinaan di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Papua)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk Papua:

  • Bidang Kelembagaan Koperasi: Mengurus badan hukum dan legalitas Koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM: Fokus pada peningkatan SDM dan pelatihan kewirausahaan (termasuk UMKM berbasis Kopi Wamena dan Noken).
  • Bidang Fasilitasi Usaha: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank Papua) dan perizinan.
  • Bidang Pemasaran dan Promosi: Fokus pada perluasan jaringan pemasaran digital dan promosi produk unggulan (Abon Gulung, Kerajinan Asmat).
  • UPTD Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM: Menyelenggarakan pelatihan teknis dan manajerial.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Diskop UKM Provinsi Papua.)


Pahami Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Papua untuk daftar lengkap di 9 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.